JAKARTA- Direktur Emperor Mines Pty., Bradley Austin
Gordon melaporkan Direktur Utama PT Indo Multi Niaga (IMN), AN ke Mabes
Polri. Keduanya diduga menggelapkan dana investasi pertambangan emas
perusahaan asal Australia itu senilai USD100,9 juta.
"Pelapor
melaporkan terlapor pada 3 Oktober 2012," kata Kepala Bagian Penerangan
Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto di Jakarta, Kamis
(1/11/2012).
Agus menuturkan dana tersebut sebagai bentuk
pendanaan proyek Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur dan perjanjian
pengalihan pemegang saham PT IMN sebesar 80 persen kepada Emperor
sebagai perusahaan modal asing (PMA).
"Tetapi terlapor secara sepihak diduga mengalihkan saham PT IMN kepada pihak ketiga," tambah Agus.
Berdasarkan
perjanjian, Emperor membiayai seluruh biaya eksplorasi Tujuh Bukit
dengan imbalan perusahaan Australia itu mendapatkan 80 persen saham PT
IMN. Dugaan adanya penggelapan lantaran, Emperor tidak kunjung
mendapatkan saham PT IMN melalui Interpid Mines meskipun telah
mengucurkan dana investasi hingga USD100 juta.
Sebelumnya,
Emperor Mines, perusahaan yang dipimpin Bradley juga digugat oleh warga
negara australia Paul Michael Willis. Emperor digugat di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan. Willis mengaku melayangkan gugatan karena para
tergugat pada 21 April 2008 telah memaksa dirinya menandatangani dua
perjanjian yang secara efektif membuat Willis melepaskan haknya atas
Proyek Pertambangan Emas Tujuh Bukit di Kabupaten Banyuwangi.
Polri Usut Dugaan Penipuan Investasi Tambang
Author : Unknown ~ Blog Si Onces

Artikel Terkait Lainnya :
Kategori Iklan
- Asmara (19)
- BlackBerry (6)
- Blog (5)
- Business and Economy (13)
- Celebrity (10)
- Facebook (1)
- Health (11)
- Humor (12)
- Internet (1)
- Kesehatan (38)
- Komputer (2)
- MotoGP (7)
- Nasional (18)
- News (17)
- Science and Technology (10)
- Sepak Bola (12)
- Software (10)
0 Komentar:
Posting Komentar