JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai membidik keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dalam penyimpangan proyek Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Kemungkinan besar, keterlibatan Andi pada proyek senilai Rp2,5 triliun itu diungkap BPK pada Laporah Hasil Pemeriksaan (LHP) audit investigasi tahap II.
Menurut Kepala Biro Humas dan Luar Negeri BPK, Bahtiar Arif, sesuai dengan LHP tahap I ada dugaan penyimpangan terkait pengajuan anggaran tahun jamak dari Kemenpora dalam proyek Hambalang. Hal ini terlihat dari hanya adanya tanda tangan Sesmenpora Wafid Muharam atas nama Menpora tanpa adanya pemberian kuasa.
"Dalam bahasa ini diduga terjadi pembiaran. Jadi seperti yang tadi saya katakan ditandatangani Sesmenpora, harusnya ditandatangani menteri. Ini diduga terjadi pembiaran," jelas Bahtiar saat ditemui di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (3/11/2012).
Saat dikonfirmasi ihwal bukti baru soal Andi dalam kasus Hambalang, Bahtiar menjawab, hal tersebut masuk domain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, terkait beberapa pelanggaran Kemenpora dalam kasus Hambalang, Bahtiar menjelaskan, pertama mulai dari hak atas tanah. Kemudian site plan, pengajuan tahun jamak, proses persetujuan anggaran tahun jamak, proses pelelangan sampai pelaksaan pekerjaan.
"Ketika site plan memberikan izin apa namanya, site plan itu harus ada Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) oleh Kemenpora, IMB juga Amdal. Nah, itu Amdalnya tidak ada tapi dikeluarkan," terangnya.
Mengenai pernyataan Wafid dalam pengurusan site plan sudah dalam koordinasi Andi, kata Bahtiar, audit itu sudah tercantum di LHP tahap I. "Wawancara dilakukan dokumen juga diperoleh. Hasil wawancara dan dokumen itu yang diungkap di LHP BPK," paparnya.
Bahtiar menambahkan, dalam investigasi kasus Hambalang ditemukan berbagai hambatan, seperti bukti yang belum didapat. Dia membantah BPK lamban dalam melakukan audit investigasi. "BPK memeriksa. Itu kan bukti awal, proses hukum ada di penegak hukum, bukan BPK," sambungnya.
Sesuai dengan kewenangan lembaga, kata dia, pihaknya tidak mempunyai wewenang penyelidikan dan penyidikan. Sementara, terkait waktu dirilisnya LHP tahap II, Bahtiar mengatakan masih memiliki waktu 60 hari dari pihak terperiksa untuk melaporkan penjelasan atau jawaban terhadap tindak lanjut pemeriksaan ini.
BPK Bidik Menteri Andi di Audit Investigasi Tahap II?
Author : Unknown ~ Blog Si Onces

Artikel Terkait Lainnya :
Kategori Iklan
- Asmara (19)
- BlackBerry (6)
- Blog (5)
- Business and Economy (13)
- Celebrity (10)
- Facebook (1)
- Health (11)
- Humor (12)
- Internet (1)
- Kesehatan (38)
- Komputer (2)
- MotoGP (7)
- Nasional (18)
- News (17)
- Science and Technology (10)
- Sepak Bola (12)
- Software (10)
0 Komentar:
Posting Komentar